Dukung Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, Disparekrafpora Teken Perjanjian Kerja Sama
12Mei'26
Admin
0 Komentar
6x Dibaca
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo turut mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sentra Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa 12 Mei 2026. Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Sinergi Bersama Dalam Perlindungan Inovasi dan Kreasi” tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan di daerah dalam mendorong perlindungan karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat.
Plh. Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Romi Mogi, menyampaikan bahwa Disparekrafpora menyambut baik hadirnya Sentra Kekayaan Intelektual yang dikerjasamakan bersama sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo sebagai wadah penguatan perlindungan hukum terhadap berbagai karya, hasil riset, serta inovasi daerah.
“Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya dalam mendorong lahirnya inovasi, kreativitas, hasil riset, serta karya-karya anak daerah yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum,” ujar Romi.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual, sekaligus memperluas pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif, akademisi, pemuda, dan masyarakat dalam proses perlindungan karya.
“Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang produktif bagi civitas akademika, pelaku ekonomi kreatif, pemuda, dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi kreatif dan inovasi di Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Ia berhaarap kerja sama tersebut, lahir lebih banyak inovasi dan karya kreatif daerah yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Komentar