Disparekrafpora Dorong Hak Paten Merek Pelaku Ekraf Melalui Kolaborasi dengan Kemenkum
23Apr'26
Admin
0 Komentar
76x Dibaca
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sultan Kalupe, ST., MT, memaparkan strategi pengembangan industri kreatif daerah dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Branding dan Legalitas: Kunci Sukses Produk Unggulan Menembus Pasar Nasional dan Global”, Kamis (23/4/2026) bertempat di Grand Q Hotel Gorontalo.
Dalam paparannya, Sultan menekankan bahwa penguatan aspek legalitas, khususnya perlindungan hak merek, menjadi kunci penting bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Hal ini sejalan dengan kolaborasi yang terus dibangun antara Disparekrafpora dan Kementerian Hukum dalam mendorong kesadaran serta fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari strategi branding produk agar memiliki nilai tambah dan kepercayaan di pasar,” ujar Sultan.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif di Gorontalo diarahkan menuju ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan, dengan mengoptimalkan potensi lokal berbasis digital dan budaya. Industri kreatif dinilai mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru di luar sektor pertanian.
Sejumlah sektor unggulan turut dipaparkan, di antaranya fashion karawo sebagai transformasi kain tradisional menjadi produk fesyen modern bernilai tinggi, sektor kriya seperti kerajinan upia karanji, serta sektor kuliner berbasis olahan lokal seperti jagung dan kopi Pinogu. Selain itu, sektor digital juga terus berkembang melalui peran kreator konten, pengembangan aplikasi, dan desain grafis.
Sultan juga menekankan pentingnya transformasi ekosistem ekonomi kreatif digital melalui pendekatan kolaboratif, baik dalam skema pentahelix maupun hexahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat daya saing pelaku ekraf, termasuk dalam hal perlindungan HAKI.
Dari sisi kebijakan, pengembangan ekonomi kreatif di Gorontalo telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah daerah juga memberikan dukungan melalui kemudahan perizinan, fasilitasi pendaftaran HAKI, serta integrasi dengan sektor pariwisata.
Dalam implementasinya, Disparekrafpora turut menjalankan berbagai program unggulan seperti Gorontalo Creative Forum sebagai ruang kolaborasi, penyelenggaraan event tahunan untuk promosi produk unggulan, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Hukum.
Melalui langkah tersebut, diharapkan pelaku ekonomi kreatif di Gorontalo tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup sultan.
Komentar