Dinas Pariwisata Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif Daftar Hak Kekayaan Intelektual
12Nov'25
Admin
0 Komentar
449x Dibaca
Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo melaksanakan Fasilitasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Ekonomi Kreatif, yang digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo. Rabu, 12 November 2025 di Aula Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo.
Kegiatan dalam rangka terus mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat daya saing melalui perlindungan HKI. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 pelaku ekonomi kreatif binaan yang siap mendaftarkan merek dagang produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo Aryanto Husain dalam sambutannya menekankan bahwa pendaftaran merek merupakan bentuk nyata perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain.
“Setelah memiliki hak merek, produk Bapak Ibu tidak bisa ditiru oleh orang lain. Ini penting untuk membangun pemahaman dan ekosistem yang kuat, mulai dari pelaku usaha, lembaga pendukung, hingga kebijakan pemerintah,” jelas Aryanto.
Ia juga mengajak pelaku Ekonomi Kreatif agar terus meningkatkan kualitas dan kreativitas produk, serta berani melangkah menembus pasar nasional hingga internasional sejalan dengan visi pembangunan daerah yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yakni mendorong transformasi ekonomi berbasis kreativitas, inovasi dan digitalisasi UMKM.
“Saya tahu ada yang sudah menjual produknya sampai ke jaringan nasional, bahkan ekspor. Tapi jangan puas dulu mari bersama-sama menembus pasar luar negeri. Semakin luas jangkauan produk kita, semakin besar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan melalui berbagai event promosi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sektor swasta. Ke depan, Dinas Pariwisata berencana menciptakan momentum besar di mana pelaku ekonomi kreatif bisa menjadi garda terdepan dalam pameran dan festival berskala daerah maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Gorontalo, Arif Rahman menjelaskan bahwa pihaknya siap mendampingi pelaku Ekonomi Kreatif dalam proses pendaftaran HKI. Ia menegaskan, perlindungan merek tidak hanya melindungi hak hukum pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap produk lokal Gorontalo.
“Banyak sengketa merek yang terjadi karena belum adanya pendaftaran resmi. Padahal, begitu merek didaftarkan di DJKI, hak atas ciptaan tersebut sah dilindungi oleh negara,” ungkap Arif.
Ia menambahkan bahwa Kemenkumham mendorong pendaftaran secara kolektif agar biaya lebih terjangkau dan proses lebih efisien, terutama bagi Ekonomi Kreatif di daerah.
“Dengan semakin banyaknya Ekonomi Kreatif yang memiliki merek terdaftar, kita tidak hanya melindungi karya mereka, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi kreatif daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Gorontalo membangun kesadaran hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong Ekonomi Kreatif agar naik kelas dan siap bersaing di pasar global.
Komentar